LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap AF (20), karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, Senin (12/12/2022).
AF ditangkap setelah merampas uang dan perhiasan milik HS, seorang polwan yang bertugas di Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Kakek Asal Lombok Tengah Perkosa Remaja di Hotel, Modusnya Berjanji Nikahi Korban
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, perampokan itu terjadi di rumah kos korban di Kelurahan Praya.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke kamar kos dan menodongkan senjata tajam ke leher korban. Pelaku memnita korban menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelaku lalu menyuruh korban menyerahkan anting yang sedang dipakainya. Pelaku juga merampas uang polisi wanita itu.
"Setelah diberikan anting dan uang tersebut kemudian terduga pelaku keluar dari kos-kosan korban," kata Kasat Reskrim dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/12/2022).
Setelah mengalami peristiwa itu, korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku yang masih berada di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, pun ditangkap. Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak betis pelaku karena berusaha melarikan diri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebuah ponsel, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan anting emas.
Baca juga: 2 Remaja Kakak Adik di Lombok Tengah Dilaporkan Hilang, Terakhir Meninggalkan Rumah Gunakan Motor
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.