Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Asal Lombok Tengah Perkosa Remaja di Hotel, Modusnya Berjanji Nikahi Korban

Kompas.com - 14/12/2022, 23:02 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (58), warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap usai diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial B (13).

"Pelaku kita tangkap pada 7 Desember 2022 minggu lalu, dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: 2 Remaja Kakak Adik di Lombok Tengah Dilaporkan Hilang, Terakhir Meninggalkan Rumah Gunakan Motor

Redho menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Mataram pada 1 Desember.

Awalnya, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku mengajak korban menikah dan janjian bertemu pada pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku lalu menyuruh keponakannya M, untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.

Keponakan terduga pelaku menjemput korban menggunakan motor. Di perjalanan, motor itu rusak.

Pelaku lalu menjemput korban dan membawanya ke rumah keponakannya di Desa Bonder.

"Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil pikap," kata Redho.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesankan oleh M. 

"Saat menginap di hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Redho.


Setelah peristiwa itu, S tak menepati janjinya menikahi korban. S malah memulangkan korban ke rumah ibunya.

Ibu korban lalu menanyakan peristiwa yang dialami oleh B. Korban lalu menceritakan hal itu kepada sang ibu.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah," kata Redho.

Baca juga: Curi 12 Ponsel di Bank PNM Mekar Janapria Lombok Tengah, Seorang Pria Ditangkap

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, yakni baju kaos biru, miniset hitam, rok coklat, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang | Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

Regional
6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

6 Kasus Kecelakaan di Tol Bawen

Regional
Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com