LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (58), warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap usai diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial B (13).
"Pelaku kita tangkap pada 7 Desember 2022 minggu lalu, dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: 2 Remaja Kakak Adik di Lombok Tengah Dilaporkan Hilang, Terakhir Meninggalkan Rumah Gunakan Motor
Redho menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Mataram pada 1 Desember.
Awalnya, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku mengajak korban menikah dan janjian bertemu pada pukul 20.00 Wita.
Terduga pelaku lalu menyuruh keponakannya M, untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.
Keponakan terduga pelaku menjemput korban menggunakan motor. Di perjalanan, motor itu rusak.
Pelaku lalu menjemput korban dan membawanya ke rumah keponakannya di Desa Bonder.
"Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil pikap," kata Redho.
Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesankan oleh M.
"Saat menginap di hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Redho.
Setelah peristiwa itu, S tak menepati janjinya menikahi korban. S malah memulangkan korban ke rumah ibunya.
Ibu korban lalu menanyakan peristiwa yang dialami oleh B. Korban lalu menceritakan hal itu kepada sang ibu.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah," kata Redho.
Baca juga: Curi 12 Ponsel di Bank PNM Mekar Janapria Lombok Tengah, Seorang Pria Ditangkap
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, yakni baju kaos biru, miniset hitam, rok coklat, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.