Salin Artikel

Komplotan Perampok di Lombok Tengah Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap M (35) yang merupakan warga Desa Mekar Sari dan N (38) warga Desa Pengenjek. Sementara itu, polisi masih memburu salah satu pelaku berinisial A.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua korban.

Korban pertama adalah Ali Muhzar, warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah. Ali menjadi korban perampokan pada 12 November 2022.

Sementara korban kedua adalah Izhar Hambali, warga Jonggat, Lombok Tengah. Rumah Izhar dirampok pelaku pada 1 Desember 2022.

Mendapati laporan itu, Polda NTB melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. N ditangkap pada 3 Desember, sementara M pada 4 Desember.

Artanto menjelaskan, pelaku merampok rumah Ali Muhzar pada malam hari. Sebelumnya, pelaku melakukan pengintaian terlebih dulu.

"Para pelaku beraksi tengah malam, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan parang yang sudah disediakan, mereka masuk dan langsung menuju tempat tidur korban," kata Artanto menerangkan dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022).

Artanto menjelaskan, pelaku mengancam dan meminta barang berharga milik korban.

"Pelaku membangunkan korban sambil menodongkan senjata di leher, sehingga tidak berdaya, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Artanto.

Korban pun terpaksa menyerahkan harta bendanya, yakni uang tunai, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

"Barang-barang yang berhasil diambil pelaku, ada emas nilai Rp 50 juta, emas nilai belasan juta, uang tunai puluhan juta, kalau ditotalkan korban Ali Muzhar mengalami sebanyak Rp 131.106.000," kata Artanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan menjelaskan, pelaku N dan Ali merupakan tetangga.

"Salah satu pelaku yakni N, tetangganya dengan korban, sehingga N inilah yang melakukan mata-mata, mengetahui kondisi rumah korban," kata Teddy.

Berdasarkan pemeriksaan, N mengaku merampok rumah Ali karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan pelaku karena masalah ekonomi keluarga, dan tidak punya pekerjaan," kata Teddy.

Menurut Teddy, para pelaku menyasar rumah yang agak jauh dari permukiman ramai penduduk.

Pada lokasi kedua, pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama. Korban Izhar Hambali merugi sekitar Rp 81.300.000.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/16/194756578/komplotan-perampok-di-lombok-tengah-ditangkap-pelaku-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke