Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/12/2022, 19:40 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Banten, Ujang Iing dengan pidana penjara 4,5 tahun.

Ia dituntut terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun 2019 senilai Rp 939 juta.

"Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Cilegon Sudiyo di hadapan Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Tangani 33 Kasus Korupsi di 2022, Kajati Banten Bangga tapi Sedih

Selain dihukum penjara, Ujang Iing dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Selain Iing, terdakwa Leo Handoko (LH) selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Aniaya Perwira Polda Banten, Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Tersangka

Sebelum memberikan hukuman tersebut, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mengakibatkan tujuan pembangunan depo sampah tidak tercapai.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan," ujar Sudiyo.

Dalam uraian yang disampaikan JPU, tindak pidana korupsi berawal pada 2019. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.

Saat itu, terdakwa Ujang Iing masih menjabat kepala DLH Kota Cilegon atau bertindak sebagai pengguna anggaran.

Untuk melaksanakan kegiatan, Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pelaksana administrasi.

Terungkap juga, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta.

Pada proses lelang, diputuskan bahwa metode menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta.

Saat tender, ada tiga perusahaan yaitu PT Bangun Cipta Alam, CV Vitri Kontraktor, dan CV Aldi Pasha.

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp 844,056 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com