Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bima, Pelaku Peragakan 38 Adegan

Kompas.com - 02/12/2022, 13:17 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni area perkebunan warga dan jembatan sungai di Komplek Pemakaman Raja dan Sultan Bima Kelurahan Dara, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: 2 Korban Rudapaksa di Bima NTB Terjangkit HIV/AIDS

Lokasi tersebut dipilih karena memiliki kemiripan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu.

Dalam rekonstruksi ini tersangka ED (37) memperagakan 38 adegan, mulai dari percekcokan, pembunuhan, hingga keputusan merekayasa kematian sang istri, Nurbaya (36).

Pelaku membuang jasad istrinya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Tujuannya, membuat sang istri seolah-olah menjadi korban begal.

Dalam rekonstruksi terlihat peristiwa pembunuhan itu diawali kedatangan Nurbaya untuk menemui ED di pondok lahan jagung miliknya.

Nurbaya datang meminta uang Rp 2 juta hasil penjualan sapi yang diambil oleh ED tanpa memberitahu korban.

Percekcokan antara keduanya kemudian terjadi sampai akhirnya Nurbaya mengambil sepotong kayu lalu melayangkannya ke arah ED.

Melihat tindakan sang istri, ED spontan mengambil tali nilon lalu menjerat leher korban hingga tewas tersungkur.

Setelah memastikan korban tewas, ED terlihat menangisi mayat istrinya. Dia kemudian pergi mengambil sepeda motor dan membungkus mayat korban dalam karung.

Setelah dibungkus pelaku membawa mayat korban dan membuangnya ke tebing Jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo.

"Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mencocokkan data keterangan di BAP dengan fakta lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra di Bima, Jumat (2/12/2022).

Rayendra mengemukankan, dalam berkas awal penyidikan terdapat 35 adegan, tetapi setelah dilakukan rekonstruksi berkembang menjadi 38 adegan.

Kendati ada penambahan tiga adegan baru, hal itu tidak mengubah fakta yang terjadi. Menurut Rayendra, hal ini justru semakin meyakinkan penyidik terkait adanya pembunuhan tersebut.

Baca juga: Kasus Pria di Bima Diduga Perkosa Anak Tiri, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Akibat perbuatannya, tersangka ED kini dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Unsur pembunuhan berencana belum kita temukan, karena dia merencakan setelah korban ini meninggal. Tujuannya untuk menghilangkan jejak, jadi direkayasa seolah istrinya jadi korban pembegalan," kata Rayendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com