BATAM, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan Kapal KM Sanjaya Putra yang mengangkut 10.000 batang kayu teki di perairan Pulau Labun, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/11/2022).
Pasalnya, ribuan kayu itu hendak diselundupkan ke Singapura secara ilegal.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah di Batuampar, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Polisi di Ambon Sita 3.000 Liter Miras, Paling Banyak Diselundupkan dari Pulau Seram
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam yang melihat dan curiga dengan salah satu kapal yang bergerak menuju ke Singapura sekitar pukul 05.40 WIB, Jumat (11/11/2022) subuh.
Dari sana. tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan lanju kapal KM Sanjaya Putra di sekitar perairan Pulau Labun.
Setelah itu, lanjut Rizki, tim patrol BC Batam melakukan pemeriksaan kapal dan dokumen. Hingga diketahui kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS.
Kapal tersebut memuat kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
“KM Sanjaya Putra langsung dilakukan penyegelan dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam diTanjung Uncang,” terang Rizki.
“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi BC Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki.
Baca juga: Coba Selundupkan 20 Orang ke Malaysia, Agen TKI Asal Jatim Ditangkap di Nunukan
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara illegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.