Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan 10.000 Kayu Teki ke Singapura, Kapal KM Sanjaya Putra Diamankan di Batam

Kompas.com - 11/11/2022, 20:26 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan Kapal KM Sanjaya Putra yang mengangkut 10.000 batang kayu teki di perairan Pulau Labun, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/11/2022). 

Pasalnya, ribuan kayu itu hendak diselundupkan ke Singapura secara ilegal.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah di Batuampar, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Polisi di Ambon Sita 3.000 Liter Miras, Paling Banyak Diselundupkan dari Pulau Seram

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam yang melihat dan curiga dengan salah satu kapal yang bergerak menuju ke Singapura sekitar pukul 05.40 WIB, Jumat (11/11/2022) subuh.

Dari sana. tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan lanju kapal KM Sanjaya Putra di sekitar perairan Pulau Labun.

Setelah itu, lanjut Rizki, tim patrol BC Batam melakukan pemeriksaan kapal dan dokumen. Hingga diketahui kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS.

Kapal tersebut memuat kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra langsung dilakukan penyegelan dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam diTanjung Uncang,” terang Rizki.

“Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi BC Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki.

Baca juga: Coba Selundupkan 20 Orang ke Malaysia, Agen TKI Asal Jatim Ditangkap di Nunukan

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara illegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com