NUNUKAN, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial UM (39) warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, di Pelabuhan Liem Djung, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (5/11/2022) sore.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, UM diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia ilegal yang berniat menyelundupkan 20 orang asal Jawa Timur ke Malaysia.
"UM ini tidak memiliki badan hukum atau badan usaha, dalam upaya penempatan WNI sebagai PMI ke Malaysia. Seluruh CPMI juga tidak dilengkapi demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan," ujar Sony saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2022).
Baca juga: 12 Tahun Menghilang di Arab Saudi, Buruh Migran Asal Karawang Akhirnya Ditemukan
Pengungkapan kasus, berawal dari adanya informasi inteligen akan adanya pengiriman buruh migran secara ilegal ke Malaysia.
Sejumlah calon buruh migran tersebut mulai melakukan perjalanan pada Sabtu (5/11/2022) dari Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat menuju Kota Tarakan.
Dari Tarakan, sejumlah orang yang berasal dari Gresik, Lamongan dan Bojonegoro tersebut akan dibawa menuju Nunukan menggunakan speedboat.
"Mereka akan dipekerjakan di Sandakan, Malaysia, sebagai buruh bangunan dengan gaji RM 65 per hari atau kurang lebih Rp 221.000," sebut Sony.
Semua biaya dari daerah asal menuju ke Sandakan, Malaysia, ditanggung oleh UM.
Baca juga: Ahli Waris Korban Kapal Cantika asal Gresik yang Dimakamkan di Kupang Berada di Malaysia
Untuk membayar biaya tersebut, nantinya gaji para buruh migran tersebut akan dipotong.
"UM mengakui bahwa perbuatan dirinya merekrut CPMI (calon pekerja migran Indonesia) atas suruhan KO, seorang mandor bangunan di Sandakan Malaysia. Selama perjalanan sampai tiba di Nunukan, UM dipandu oleh KO melalui telepon," lanjutnya.