Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Peran Para Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Kompas.com - 01/11/2022, 19:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tersangka kasus uang palsu digerebek personel gabungan di pabrik yang berkamuflase sebagai tempat percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Percetakan yang menggunakan bangunan rumah dua lantai itu berada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Rumah yang dikontrak Irvan Mahendra (39) berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Untung Tak Seberapa, Penjual Tempe di Wonogiri Dibayar Pakai Uang Palsu Rp 100.000 Saat Transaksi Jual beli

Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di provinsi Lampung.

Sedangkan, Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, desain, dan mengoperasikan mesin untuk pembuangan uang palsu tersebut.

Selama kurun waktu percetakan itu, Sarimin mengaku tindakan salah namun karena didesak dan diperintahkan oleh Irvan pemilik percetakan, tapi dirinya tak menolaknya.

Kemudian, Tamtomo (40) mengaku peran sebagai mengoperasikan mesin bersama Sarimin.

Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Total Barang Bukti Rp 1,26 Miliar

Lalu, Tri Hendro Wahyudi (53) berperan serupa dengan Sarimin, namun memiliki peran tambahan sebagai pendesain uang, scanning dan pelat uang palsu.

Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, total ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.

"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300 ribu," ujar Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/11/2022).

Mayoritas uang yang dicetak merupakan uang pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti Rp 1.260.400.000.

"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual beli kan) dalam bentuk barang," jelasnya.

Untuk upaya preventif Kapolda meminta warga untuk melakukan pelaporan jika mendapati atau menentukan indikasi kasus serupa.

"Silahkan warga melapor ke kepolisian dan melakukan koordinasi menemui uang palsu dengan bank. Sehingga upaya preventif dan pencegahan disetiap instansi-instansi terkait," jelas Kapolda.

Akibatnya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com