Salin Artikel

Terungkap Peran Para Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

SOLO, KOMPAS.com - Tersangka kasus uang palsu digerebek personel gabungan di pabrik yang berkamuflase sebagai tempat percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Percetakan yang menggunakan bangunan rumah dua lantai itu berada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Rumah yang dikontrak Irvan Mahendra (39) berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.

Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di provinsi Lampung.

Sedangkan, Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, desain, dan mengoperasikan mesin untuk pembuangan uang palsu tersebut.

Selama kurun waktu percetakan itu, Sarimin mengaku tindakan salah namun karena didesak dan diperintahkan oleh Irvan pemilik percetakan, tapi dirinya tak menolaknya.

Kemudian, Tamtomo (40) mengaku peran sebagai mengoperasikan mesin bersama Sarimin.

Lalu, Tri Hendro Wahyudi (53) berperan serupa dengan Sarimin, namun memiliki peran tambahan sebagai pendesain uang, scanning dan pelat uang palsu.

Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, total ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.

"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300 ribu," ujar Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/11/2022).

Mayoritas uang yang dicetak merupakan uang pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti Rp 1.260.400.000.

"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual beli kan) dalam bentuk barang," jelasnya.

Untuk upaya preventif Kapolda meminta warga untuk melakukan pelaporan jika mendapati atau menentukan indikasi kasus serupa.

"Silahkan warga melapor ke kepolisian dan melakukan koordinasi menemui uang palsu dengan bank. Sehingga upaya preventif dan pencegahan disetiap instansi-instansi terkait," jelas Kapolda.

Akibatnya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/194732978/terungkap-peran-para-tersangka-komplotan-pabrik-uang-palsu-di-sukoharjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke