Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percetakan Uang Palsu Miliaran Rupiah di Lampung, Diduga Disebarkan di 4 Provinsi

Kompas.com - 27/10/2022, 21:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah percetakan uang palsu di Lampung Timur diungkap aparat kepolisian. Penyebarannya diduga dilakukan di 4 provinsi. 

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, percetakan tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan serangkaian penangkapan sindikat penyebaran uang palsu di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang.

Dari serangkaian penangkapan itu, diketahui modus penyebaran uang palsu itu dengan cara bertransaksi di gerai ATM link yang berada di daerah pelosok.

Baca juga: Percetakan Uang Palsu di Lampung Dibongkar, Rp 1,3 Miliar Upal Disita, 8 Pelaku Ditangkap di 4 Provinsi

Laporan mengenai penyebaran uang palsu ini berawal saat seorang pemilik gerai ATM link di Mesuji tidak bisa melakukan setor tunai di ATM pada 7 Oktober 2022. 

Korban sebelumnya menerima uang itu dari seorang pelaku yang bertransaksi mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

“Setelah itu korban ke ATM hendak melakukan setor tunai, tetapi mesin ATM tidak bisa membaca uang itu. Korban curiga lalu melapor ke Polres Mesuji,” kata Yudo, sapaan akrabnya saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (27/10/2022).

Setelah penyelidikan, pada Senin (17/10/2022) malam, anggota kepolisian menangkap tersangka S (36) di Mesuji.

Baca juga: Terungkapnya Peredaran Uang Palsu di Babel, Polisi: Ini Bagian Menjaga Keamanan Jelang Pemilu 2024

Tangkapan ini kemudian dikembangkan lagi dengan hasil menangkap S (51) warga Kabupaten Tulang Bawang.

“Tersangka yang ditangkap di Tulang Bawang adalah penjual uang palsu kepada tersangka yang ditangkap di Mesuji itu,” kata Yudo.

Dari tersangka S di Tulang Bawang, anggota mendapatkan informasi uang palsu itu diperoleh dari tersangka S (57) di Lampung Timur.

“Di Lampung Timur, anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Yudo.

Tersebar di 4 provinsi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad menduga penyebaran uang palsu terjadi di 4 provinsi.

Hal ini diketahui dengan ditangkapnya para tersangka lain yang berada di Pulau Jawa.

Para tersangka ini adalah RYS (56), JS (62) dan P (47) warga Jawa Barat. Lalu THW (52) dan T (40) warga Jawa Tengah.

Pandra mengatakan, diduga para tersangka yang ditangkap ini adalah sindikat penyebaran uang palsu.

Di Kabupaten Lampung Timur anggota kepolisian menemukan peralatan cetak dan uji sensor yakni satu paket komputer (CPU dan monitor), satu mesin penghitung uang, 15 keping cetakan uang, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

Uang palsu yang disita petugas sebanyak 13.524 lembar pecahan Rp 100.000,” kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com