Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK)

Kompas.com - 06/10/2022, 18:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Permintaan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk dengan alasan pecah KK.

Pecah KK dapat dilakukan karena alasan perubahan status seperti pernikahan, keperluan pengurusan bantuan sosial, atau berbagai alasan lainnya.

Baca juga: Dukcapil: 1 Alamat Rumah Boleh Ada 2 Kartu Keluarga

Sebagai catatan, permohonan pecah KK hanya diperuntukkan untuk anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Sementara jika alamat berada di luar daerah, masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili

Dilansir dari laman Dispendukcapil Kabupaten Jember dan SIPPN Kemenpan RB, berikut adalah syarat dan cara pengurusan pecah KK.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Syarat pengurusan pecah KK dalam satu alamat

  1. Fotocopy KK lama.
  2. Fotocopy e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin).
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).

Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
  2. Mengisi formulir.
  3. Fotocopy Buku Nikah.
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.

Cara pengurusan pecah KK secara online

  1. Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
  2. Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama
  3. Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
  4. Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
  5. Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.

Cara pengurusan pecah KK secara offline

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
  3. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
  4. Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Sumber:
sippn.menpan.go.id 
dispendukcapil.jemberkab.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com