KOMPAS.com - Umumnya Kartu Keluarga (KK) memuat susunan anggota keluarga, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Namun bagi anggota keluarga yang telah dewasa, adakalanya mereka menginginkan pecah Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah.
Biasanya pecah Kartu Keluarga dilakukan bagi anggota keluarga yang baru menikah.
Tetapi, pecah Kartu Keluarga juga dapat dilakukan untuk anggota keluarga yang belum menikah. Bahkan, pecah Kartu Keluarga juga dapat dilakukan untuk anggota keluarga yang memiliki alamat yang sama.
Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir Secara Mandiri
Pecah Kartu Keluarga dilakukan untuk kemudahan proses pengurusan administrasi, beasiswa, bantuan sosial dan kebutuhan lainnya.
Kartu keluarga tidak selalu terdiri dari susunan anggota keluarga. Kartu Keluarga juga dapat menyebutkan hanya satu anggota keluarga.
Berikut ini syarat dan cara pecah Kartu Keluarga dalam satu alamat.
Baca juga: Cetak Kartu Keluarga Tanpa Perlu ke Dukcapil, Ini Caranya
Pengurusan pembuatan Kartu Keluarga akan dilakukan melalui layanan WhatsApp (081131181184), sebagai berikut.
Sumber:
dispendukcapil.jemberkab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.