Salin Artikel

Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat di Jember

KOMPAS.com - Umumnya Kartu Keluarga (KK) memuat susunan anggota keluarga, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Namun bagi anggota keluarga yang telah dewasa, adakalanya mereka menginginkan pecah Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah.

Biasanya pecah Kartu Keluarga dilakukan bagi anggota keluarga yang baru menikah.

Tetapi, pecah Kartu Keluarga juga dapat dilakukan untuk anggota keluarga yang belum menikah. Bahkan, pecah Kartu Keluarga juga dapat dilakukan untuk anggota keluarga yang memiliki alamat yang sama.

Pecah Kartu Keluarga dilakukan untuk kemudahan proses pengurusan administrasi, beasiswa, bantuan sosial dan kebutuhan lainnya.

Kartu keluarga tidak selalu terdiri dari susunan anggota keluarga. Kartu Keluarga juga dapat menyebutkan hanya satu anggota keluarga.

Berikut ini syarat dan cara pecah Kartu Keluarga dalam satu alamat.

Cara Pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat

Pengurusan pembuatan Kartu Keluarga akan dilakukan melalui layanan WhatsApp (081131181184), sebagai berikut.

  • Lakukan chat ke admin dengan bahasa baik dan sopan.
  • Sampaikan keperluan pecah Kartu Keluarga dengan alamat yang sama. Admin akan memberikan link untuk upload berkas persyaratan.
  • Upload berkas persyaratan sesuai dengan kolom yang tersedia dengan format file JPG/JPEG dengan ukuran di bawah 1 MB.
  • Admin akan meminta alamat email dan nomor telpon. Pastikan bahwa nomor tersebut masih benar-benar aktif dan masih digunakan.
  • Konfirmasi yang diberikan oleh admin apabila Adminduk telah selesai. Ikuti instruksi dari admin tentang pengambilan dan penyerahan berkas persyaratan.
  • Jika Adminduk telah diterima melalui email atau sms bisa langsung dicetak percetakan (rekomendasi cetak : kertas HBS A4 dengan berat 80 gram).

Sumber:

dispendukcapil.jemberkab.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/202118878/cara-dan-syarat-pecah-kartu-keluarga-dalam-satu-alamat-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke