Salin Artikel

Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK)

KOMPAS.com - Permintaan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk dengan alasan pecah KK.

Pecah KK dapat dilakukan karena alasan perubahan status seperti pernikahan, keperluan pengurusan bantuan sosial, atau berbagai alasan lainnya.

Sebagai catatan, permohonan pecah KK hanya diperuntukkan untuk anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Sementara jika alamat berada di luar daerah, masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.

Dilansir dari laman Dispendukcapil Kabupaten Jember dan SIPPN Kemenpan RB, berikut adalah syarat dan cara pengurusan pecah KK.

Syarat pengurusan pecah KK dalam satu alamat

  1. Fotocopy KK lama.
  2. Fotocopy e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin).
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).

Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
  2. Mengisi formulir.
  3. Fotocopy Buku Nikah.
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.

Cara pengurusan pecah KK secara online

  1. Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
  2. Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama
  3. Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
  4. Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
  5. Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.

Cara pengurusan pecah KK secara offline

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
  3. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
  4. Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Sumber:
sippn.menpan.go.id 
dispendukcapil.jemberkab.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/181925278/syarat-dan-cara-pecah-kartu-keluarga-kk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke