Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Kompas.com - 15/06/2022, 08:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Setiap pasangan suami istri tentunya berharap pernikahannya selalu langgeng hingga maut memisahkan. Namun ada kalanya masalah dalam rumah tangga tidak dapat dielakkan dan perceraian menjadi jalan terbaik.

Baca juga: Pengadilan Agama Jakpus Upayakan Gugatan Cerai Bisa Diajukan di Kantor Kelurahan

Beberapa pasangan kemudian ingin menegaskan perceraian mereka dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Timur Sebut Angka Perceraian Menurun Selama Pandemi

Menurut PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk pemeluk agama Islam.

Sedangkan untuk pasangan non-muslim maka gugatan cerai dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN). Lantas bagaimana caranya?

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai di pengadilan dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya.

Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan.

Jika dilakukan di Pengadilan Agama, maka istilah untuk gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.

Sedangkan untuk jenis gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Harap diperhatikan jika gugatan cerai harus dilayangkan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat dokumen untuk mengurus gugatan cerai ke pengadilan

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen untuk menggugat cerai perceraian adalah sebagai berikut.

  1. Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
  2. KTP penggugat
  3. Akta lahir anak dari Catatan Sipil
  4. Kartu Keluarga
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B berikut adalah syarat dokumen untuk pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):

  1. Surat gugatan dibuat rangkap 6 (1 bermaterai dan ditandatangani dan 5 hanya ditandatangani)
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk softcopy (dalam CD)
  3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) penggugat
  4. Bukti surat permulaan (contoh: Akta Kawin)
  5. Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Setelah persyaratan lengkap dan gugatan telah terdaftar, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian.

Agar proses perceraian bisa berjalan lancar maka alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti menunjukkan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

Lama proses sidang perceraian hingga putusan biasanya akan tergantung dari pelaksanaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi.

Selain itu harap diperhatikan bahwa nantinya biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Sumber:
pa-depok.go.id 
pn-tabanan.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com