Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama di KTP, KK, hingga Akta Kelahiran, Apa Harus Lewat Putusan Pengadilan?

Kompas.com - 24/04/2022, 07:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah.

Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi.

Baca juga: Dukcapil: Biaya Akses NIK Rp 1.000 untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal

Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya?

Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Pengajuan Ganti Nama Perlu Putusan Pengadilan

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan.

Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.

Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain:

1. Surat permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah

Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
1. Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga

Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan

Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya.

Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa.

Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah.

Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.

Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com