PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai menangkap AB (29) dan Joy (39) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penyelundupan sabu 5 kilogram dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula hasil penyelidikan bersama dan berawal informasi adanya transaksi narkoba.
“Awalnya kami menangkap AB lebih dulu. Kemudian dalam pengembangan, kami kembali menangkap rekannya Joy,” kata Yohanes dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Simpan 6 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap
Dari penangkapan kedua tersangka, terang Yohanes, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sehanyak 5 bungkus narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
“Tersangka ditangkap di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, atau wilayah perbatasan,” ucap Yohanes.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polda Kaltim, Bawa Sabu dan Perlengkapan Penyidik
Berdasarkan keterangan AB, ungkap Yohanes, diketahui bahwa yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut adalah seorang warga binaan di Lapas Pontianak.
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Yohanes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.