Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Gresik, Berujung Dihajar Massa

Kompas.com - 12/09/2022, 22:21 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - TE (36), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, kembali harus berurusan dengan hukum. 

Warga Kecamatan Patebon, Kendal, Jawa Tengah itu, kembali mencuri sepeda motor. Kali ini di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. 

TE ketahuan hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi W 2819 BA milik Mohammad Fanani, yang sedang terparkir di depan warung, Rabu (7/9/2022) malam.

Keburu ketahuan istri pemilik motor, TE gagal membawa kabur motor kejadian.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan

"Tersangka ini saat mencuri ketahuan korbannya. Pencurian menggunakan kunci T, yang ketahuan masih menempel di motor," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.

Saat mendapati sepeda motor akan dibawa kabur, istri pemilik berteriak. Teriakannya mengundang massa yang langsung tertuju pada pelaku. 

TE sempat dihajar massa. Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat dengan sigap mengamankan pelaku dan membuat suasana kembali kondusif.

"Kemudian kita amankan, kebetulan ada masyarakat di situ (lokasi)," ucap Nur Azis.

Selain kunci T yang masih menempel pada motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka.

Baca juga: Keluar Penjara Agustus Lalu, Residivis Penipuan Tertangkap Lagi di Bulan September 2022

Di antaranya, tiga buah anak mata kunci, satu kunci pas ukuran 10-12 dan kunci palsu, serta tas ransel, yang digunakan sebagai alat dan sarana mendukung tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka adalah residivis dan sudah melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat, yang bersangkutan juga baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Nur Azis.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di mana tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com