AMBON,KOMPAS.com - Sebuah rumah dua lantai di dusun Hurun, desa Tulehu, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah terbakar, Senin (12/9/2022) sore.
Kebakaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan Raya Tulehu karena rumah tersebut berada tepat di pinggir jalan.
Saat kebakaran terjadi, pemilik rumah Jumadi Esomar dan dua anaknya langsung berusaha memadamkan kobaran api yang muncul dari sebuah kamar di lantai satu. Namun usaha mereka sia-sia karena api terus membesar.
Saat itu warga lainnya ikut memberi bantuan namun karena kobaran api telah membesar kebakaran sulit dipadamkan.
Baca juga: Rumah Warga Terdampak Kebakaran Gudang JNE Pekapuran Depok, Manajemen Bakal Tanggung Jawab
Api beru bisa dipadamkan setelah dua mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan kebakaran tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan dari keterangan yang diperoleh, kebakaran itu diduga dipicu oleh anak pemilik rumah bernama Afifudin Esomar yang merokok di kamar.
“Dugaan sementara pemicu kebakaran tersebut karena anak pemilik rumah yang bernama Afifudin Esomar berada di kamar sedang menghisap rokok kemudian terkena tempat tidur dan terjadi kebakaran,” kata Moyo kepada Kompas.com, Senin.
Dia menjelaskan anak pemilik rumah merokok di kamar itu memiliki keterbelakangan mental dan kerap membuat hal-hal aneh yang membahayakan.
“Menurut pemilik rumah anak yang di maksud ini mengalami gangguan mental dan sering beberapa kali melakukan hal-hal aneh,” katanya.
Baca juga: Kebakaran Tangki BBM di Balongan Diduga karena Sambaran Petir
Menurut Moyo Utomo tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran itu. Namun kejadian itu menyebabkan sebagian besar bangunan rumah hangus terbakar.
“Kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban Jiwa,namun kerugian sebagian rumah hangus terbakar,” katanya.
Adapun polisi yang mendatangi lokasi kebakaran, kemudian membantu memadamkan api dan kemudian mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kebakaran. Usai kebakaran, petugas kemudian memasang garis polisi di rumah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.