SALATIGA, KOMPAS.com - Irwan Sukma (48), tersangka penipuan yang ditangkap Satreskrim Polres Salatiga, residivis kasus serupa. Warga Kelurahan Tapos, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor itu keluar dari Rutan Madaeng pada Agustus 2022 lalu.
Di Salatiga, Irwan bersama Aldila Apriliana Nurita (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, adalah 'kawan lama.' Mereka residivis atas kasus penipuan serupa.
Aldila keluar dari penjara pada 2021, setelah mendekam selama tiga tahun. Aksi komplotan ini tergolong berani, bahkan di Malang mereka meraup uang Rp 500 juta.
Baca juga: Bermodus Tukar Uang Asing Bermodal Biskuit, Komplotan Penipu Diringkus Satreskrim Polres Salatiga
"Satu orang dari anggota kelompok ini, saat ini masih mendekam di penjara," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto di Mapolres Salatiga, Jumat (9/9/2022).
Nanung mengungkapkan, sebelum beraksi pada Selasa (6/9/2022), diduga komplotan ini pernah beraksi di Salatiga.
"Beberapa tahun lalu, aksi mereka terekam CCTV. Tapi ini masih kita dalami, termasuk penipuan di kota lain," jelasnya.
Menurut Nanung, setiap beraksi kelompok ini melakukan pemantaun terhadap korbannya.
"Jadi mereka menginap dulu, kalau beraksi di Salatiga ini. Mereka menginap di Bandungan. Lalu melihat calon korban di depan bank, setelah itu melakukan pendekatan," paparnya.
Aldila mengaku kembali bergabung dalam komplotan penipuan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Setelah keluar penjara belum bekerja, saat diajak lagi untuk cari korban saya mau," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.