MURATARA, KOMPAS.com- Seorang residivis kasus pencurian dan kekerasan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, bernama Riki (32) nekat menganiaya tetangganya hingga tewas.
Korban Irwansyah (35) dianiaya menggunakan senjata tajam oleh Riki saat sedang mengendari motor bersama istri dan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, anak dan istri korban pun menjadi trauma lantaran Irwansyah tewas dengan kondisi mengenaskan.
Baca juga: Baru Bebas Penjara, Seorang Residivis Kasus Curas Kembali Dipenjarakan Adik Kandungnya
Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada dua tahun silam tepatnya pada Rabu 2 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka Riki nekat membunuh Irwansyah karena kesal akibat korban membocorkan tempat penyimpanan motor curiannya kepada seseorang.
Mengetahui Irwansyah adalah orang yang membocorkan, pelaku pun marah dan mencari keberadaan korban.
“Pelaku sempat mendatangi rumah korban dan orang tuanya. Namun korban saat itu tidak ada. Keluarga korban semuanya diancam oleh pelaku,” kata Forliamzons, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Bebas Usai Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Spesialis Curanmor di Bali Kembali Ditangkap
Karena Irwansyah tak ada di tempat, Riki pun bersembunyi untuk mengintai korban dari rumah kosong di Jalan Poros Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Melihat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama istri dan anaknya, pelaku langsung mengejar dan menganiayanya membabi buta menggunakan senjata tajam.
“Korban tidak sempat melawan karena diserang dari belakang. Sehingga, korban tewas di tempat disaksikan oleh istri dan anaknya,” ujar Forliamzons.