SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 80 warga menyampaikan aduan ke Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik (parpol).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin membenarkan soal adanya laporan tersebut.
"Sebanyak 80 warga tersebut mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Nama 2 Anggota KPU Kota Parepare Dicatut Parpol
Nama 80 warga yang melapor itu masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal mereka tak pernah merasa menjadi anggota suatu partai politik.
"Mereka kemudian mengadu ke Bawaslu di Jateng," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng bersama dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
"Posko ini dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg. Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung," imbuhnya.
Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.
"Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik," ujarnya.
Dari pengecekan itu juga ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL. Atas persoalan ini, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses sesuai ketentuan.
Baca juga: Bawaslu Bantul Temukan Tiga ASN Dicatut dalam Parpol
"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu di Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten atau kota," ungkapnya.
Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan.
"Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret," pesannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.