Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Jateng Mengadu ke Bawaslu

Kompas.com - 31/08/2022, 17:31 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 80 warga menyampaikan aduan ke Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik (parpol). 

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin membenarkan soal adanya laporan tersebut.

"Sebanyak 80 warga tersebut mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Nama 2 Anggota KPU Kota Parepare Dicatut Parpol

Nama 80 warga yang melapor itu masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Padahal mereka tak pernah merasa menjadi anggota suatu partai politik.

"Mereka kemudian mengadu ke Bawaslu di Jateng," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng bersama dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

"Posko ini dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg. Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung," imbuhnya.

Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.

"Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik," ujarnya.

Dari pengecekan itu juga ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL. Atas persoalan ini, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses sesuai ketentuan.

Baca juga: Bawaslu Bantul Temukan Tiga ASN Dicatut dalam Parpol

"Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu di Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten atau kota," ungkapnya.

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret," pesannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah di Jayapura

Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah di Jayapura

Regional
Jelang Ramadhan, 2.092 Peserta Suluk Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia Merapat ke Bengkulu

Jelang Ramadhan, 2.092 Peserta Suluk Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia Merapat ke Bengkulu

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Lembata NTT

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Lembata NTT

Regional
Adat Tonggeyamo, Tradisi Menanti Penetapan 1 Ramadhan di Gorontalo

Adat Tonggeyamo, Tradisi Menanti Penetapan 1 Ramadhan di Gorontalo

Regional
Cerita Pria di Probolinggo Saksikan Temannya Ditabrak Kereta Api Saat Pulang Kampung Bersama

Cerita Pria di Probolinggo Saksikan Temannya Ditabrak Kereta Api Saat Pulang Kampung Bersama

Regional
20.000 Warga Antusias Ikuti Shalat Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed

20.000 Warga Antusias Ikuti Shalat Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Riau

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Riau

Regional
Polisi Dikeroyok Orang Mabuk hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam Batam

Polisi Dikeroyok Orang Mabuk hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam Batam

Regional
Kronologi Tukang Ojek di Papua Tewas Ditembak KKB, Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang

Kronologi Tukang Ojek di Papua Tewas Ditembak KKB, Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Bengkulu

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Bengkulu

Regional
30 Rumah di Sorong Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor

30 Rumah di Sorong Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Barat

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Sumatera Barat

Regional
[POPULER NUSANTARA] Skenario Suami Kades Temukan Kardus Berisi Bayi | Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika

[POPULER NUSANTARA] Skenario Suami Kades Temukan Kardus Berisi Bayi | Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Aceh

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Aceh

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 Maret 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 23 Maret 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke