Setelah membunuh korban, Riki lalu kabur dan bersembunyi di beberapa tempat.
Selama dua tahun pencarian, petugas pun mendapatkan kabar pelaku sedang berada di kediaman saudaranya yang berada di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Baca juga: Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Polisi Temukan Ganja Ditanam Dalam Polybag
“Kemarin kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka mencoba kabur sehingga terpaksa kami lumpuhkan. Dari catatan kami, tersangka adalah residivis kasus Curas yang juga beraksi di Muratara,” jelas Forliamzons.
Atas perbuatannya, Riki terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.