Setelah membunuh korban, Riki lalu kabur dan bersembunyi di beberapa tempat.
Selama dua tahun pencarian, petugas pun mendapatkan kabar pelaku sedang berada di kediaman saudaranya yang berada di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Baca juga: Tangkap Tersangka Kasus Curanmor, Polisi Temukan Ganja Ditanam Dalam Polybag
“Kemarin kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka mencoba kabur sehingga terpaksa kami lumpuhkan. Dari catatan kami, tersangka adalah residivis kasus Curas yang juga beraksi di Muratara,” jelas Forliamzons.
Atas perbuatannya, Riki terancam dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.