Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kompas.com - 08/09/2022, 12:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polisi menyita sedikitnya 2.300 liter bio solar dan dua truk boks yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi itu.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36) yang seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

"Dua tersangka bertindak sebagai sopir, dua tersangka sebagai kernet, dan AB sebagai penyandang dananya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk boks nomor polisi E 8340 BD yang sedang mengisi bio solar di SPBU Ajibarang, Minggu (11/8/2022 dini hari.

Petugas kemudian membuntuti truk tersebut. Sesampainya di SPBU Losari, Cilongok, truk yang dikemudikan HS bersama RS kembali mengisi bio solar.

"Setelah selesai mengisi kami cek ternyata di dalam boks terdapat tangki penampungan solar. Di dalam tangki sudah terisi 2.300 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU yang dilewati," ujar Agus.

Tak lama kemudian, datang truk boks kedua dengan nomor polisi T 8434 FL ke SPBU Losari. Namun truk yang dikemudikan JAY bersama MZ terlihat ragu-ragu ketika akan mengisi solar.

Setelah dicek, di dalam boks itu juga terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter untuk menampung solar bersubsidi.

"Keempat tersangka mengaku disuruh tersangka AB. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 17.500 per liter ke beberapa perusahaan di Jateng," jelas Agus.

Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com