Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

Kompas.com - 06/09/2022, 14:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar serta meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal penyelewengan solar subsidi tersebut adalah pengembangan penyelidikan dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat.

Baca juga: Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penimbun dan Pengoplos BBM, Negara Rugi Miliaran

"Pertengahan Agustus lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk pemeriksaan," kata Wiraga, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Wiraga, dari lokasi gudang di tengah permukiman itu, Sat Reskrim Polres Kudus menyita barang bukti di antaranya 12 ton Bio Solar yang ditampung dalam 17 buah kempu, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Sementara ketiga pelaku yang diamankan, yakni Abdul Wahab (42), warga Kecamatan Mejobo serta pekerjanya ARY (28), warga Kecamatan Jati, dan AK (29), warga Kecamatan Bae. Dari hasil pemeriksaan, Abdul Wahab pemilik gudang tercatat bekerja sebagai staf Dinas Perdagangan Kudus.

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" kata Wiraga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.

Abdul Wahab yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/9/2022) mengaku bisnis gelap jual beli bio solar bersubsidi yang dijalankannya sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

Baca juga: Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap

Abdul berujar, menimbun solar dari rekannya yang "ngangsu" di sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diedarkan di bawah kendali PT Anugrah Satria Samudra (ASS).

"Saya pengepul, sudah 3 bulan ini. Tidak mesti dapatnya, tiga hari bisa dapat 500 hingga 1.000 liter. Dijual Rp 8.500 per liter ," kata Abdul.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penimbunan BBM Bio Solar di Kudus ditampung oleh PT ASS.

Bio solar tersebut diperoleh secara ngecer menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan kendaraan. Bio solar tersebut kemudian diedarkan menggunakan truk tangki resmi milik PT ASS.

"Ini mempunyai kaki di setiap SPBU. Kemudian ditampung dan ditandon di suatu tempat. Nanti akan kami kembangkan. Kasus di Kudus itu dia ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS," kata Luthfi.

Dijelaskan Luthfi, dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022, Polda Jateng meringkus 66 tersangka dari 50 kasus terkait migas di wilayah hukumnya.

Baca juga: 2 Penimbun Solar Bersubsidi di Lampung Selatan Ditangkap, Gunakan Tangki Modifikasi Saat ke SPBU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com