Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

Kompas.com - 07/09/2022, 20:40 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - AW (42), PNS Dinas Perdagangan Kudus yang terlibat kasus penyalahgunaan solar subsidi telah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, AW tetap menerima gaji sebesar 50 persen.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno menyampaikan pemberhentian sementara AW merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar Subsidi di Kudus, Seorang PNS Terlibat Tampung 12 Ton Solar

BKPP Kudus pun sudah mengajukan pemberhentian sementara kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yakni Bupati Kudus.

"Jadi tersangka ya dinonaktifkan sementara dan penghasilannya 50 persen dari gajinya yang terakhir. Sudah berdasarkan peraturan," kata Putut, Rabu (7/9/2022).

AW juga dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyusul penghitungannya berbasis pada kinerja.

"Otomatis TPP nol karena yang bersangkutan tidak bekerja," ungkap Putut.

Sementara itu menyoal sanksi pemecatan AW masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Tergantung putusan pengadilan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak diberhentikan. Putusan hukuman paling singkat dua tahun bisa diberhentikan," ungkapnya.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Bae, Kecamatan Bae.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kepolisian mengamankan 12 ton Bio Solar. Selain itu juga meringkus tiga orang pelaku warga Kudus yang seorang di antaranya merupakan PNS Pemkab Kudus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Regional
Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Regional
Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Regional
Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Regional
Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Regional
Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Regional
Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Regional
Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Regional
40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

Regional
Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Regional
Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Regional
ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

Regional
28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Regional
Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Regional
Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com