Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 15 Tahun di Lampung Diperkosa Lalu Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban dengan Pecahan Kaca

Kompas.com - 07/09/2022, 19:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IT (15), siswi SMP asal Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan tewas di perkebunan karet pada Selasa (6/9/2022) pagi.

Mayat IT pertama kali ditemukan penderes karet pada pukul 06.00 WIB dengan luka parah di bagian leher.

Dari keterangan polisi, IT ternyata meninggalkan rumah sejak Senin (5/9/2022) malam. Terakhir kali ia pamit ke keluarga untuk beli kerupuk.

Dari keterangan warga, IT terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah Dusun Kalirejo.

Baca juga: Pamit Beli Kerupuk Malam Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Dibunuh dan diperkosa tetangga sendiri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni KRS (21) yang tak lain tetangga korban.

Senin malam, KRS menghubungi korban dan mereka bertemu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu IT pamit ke keluarga membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.

KRS kemudian mengajak IT ke arah perkebunan karet. Di lokasi tersebut pelaku menbujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Ia pun memaksa korban menyerahkan ponselnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan korban menolak memberikan ponselnya.

Saat itu pekaku terus memaksa dan menganiaya korban. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat dengan ikat pinggang miliknya sendiri.

Lalu pelaku mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.

"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Lampung, Korban Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Tersangka KRS dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com