KOMPAS.com - Guru maupun tenaga kependidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dilarang mengajukan mutasi keluar daerah. Pasalnya, Kudus masih kekurangan tenaga guru karena banyak yang pensiun.
Sebaliknya, jika ada guru dari luar daerah hendak pindah ke Kudus maka akan diterima.
"Kami tidak akan mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Dendam Sering Dimarahi, Santri Pondok Pesantren Sumsel Tikam Guru Saat Ambil Wudu
Dia mengatakan jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulannya berkisar 25 orang. Sehingga dalam setahun ada ratusan guru yang pensiun.
Hal ini diperparah dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer.
"Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang," katanya.
Lebih lanjut Pemkab Kudus mengusulkan penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang. Jumlah tersebut masih belum sesuai kebutuhan karena rata-rata per bulan guru ASN yang pensiun mencapai 300-an orang.
"Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK," kata Hartopo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.