Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan

Kompas.com - 23/08/2022, 12:03 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pembangunan (Apb) Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun 2019 terus bergulir.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang beragenda pembacaan tuntutan, Senin (22/8/2022) sore.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Matak, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa.

Keduanya didakwa dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak, tahun 2019, senilai Rp 211,6 juta.

Baca juga: Terlibat Korupsi Proyek Penahan Tebing, Kepala BPBD Ende Ditahan

Terhadap keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

JPU menyatakan, keduanya telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Bambang.

Tuntutan lain yang disampaikan Bambang adalah kedua terdakwa membayar denda masing-masing, senilai Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan kurungan penjara.

Bambang menyebutkan terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 121 juta, dari nilai total kerugian Rp 211 juta.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan. Pada sidang berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.

"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus mendatang," sebut Sibarita sambil mengetokan palunya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pinjaman Bank di Pontianak Rp 5,5 Miliar, Jaksa Tangkap Analis Kredit dan Kontraktor

Diketahui, dua terdakwa harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan desa dengan menggunakan APBDes tahun anggaran 2019.

Dari penghitungan kerugian negara, keduanya diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 211.636.726.

Terpisah Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatannya yang diduga dikorupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com