KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani.
Albertus ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.
"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Ende, 20 Agustus 2022," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022) pagi.
Baca juga: 3 Pedagang Ikan di Ende Ditangkap Saat Main Judi, Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, lanjut Ariasandy, Albertus sempat dibantarkan selama satu pekan karena sakit.
Albertus menjalani perawatan medis dan rawat nginap sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022.
Dia sempat ditahan pada Selasa (2/8/2022), berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin Han/ 44/ VIII/ 2022/Reskrim, 2 Agustus 2022.
"Dia ditahan terhitung mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2022 atau selama 20 hari," ungkap Ariasandy.
Baca juga: Setiap Bulan, Pengolahan Kelor di NTT Menghasilkan Rp 540 Juta
Albertus sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi polisi tidak memenuhi permohonan tersebut.
Kemudian, pada 11 Agustus 2022, polisi menerima surat keterangan dokter.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pria di Ende Sebar Foto Bugil Pacar ke Temannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.