ENDE, KOMPAS.com - Tiga pedagang ikan di Pasar Mbongawani, Kabupaten Ende, NTT, terancam empat tahun penjara atas dugaan kasus perjudian.
Ketiga pelaku, yakni SBB (23), B (23) warga Maupanda, dan MAD (45) merupakan warga Kelurahan Rukun Lima saat sedang berjudi.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, para pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Ende sejak Jumat (19/8/2022).
Baca juga: 2 Pengecer Judi Online Ditangkap Polisi, Ada yang Jualan di Warung Kopi
"Mereka ditangkap di kompleks Pasar Mbongawani tepatnya depan Toko Laris, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan pada Jumat sore," ujar Yance saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Yance menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di kompleks Pasar Mbongawani.
Setelah menerima laporan, aparat langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan.
"Setelah mengintai didapati ketiga pelaku ini sedang duduk berkumpul melakukan kegiatan perjudian. Aparat langsung menangkap ketiganya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Ende," jelasnya.
Baca juga: Rumah yang Jadi Lokasi Judi Digerebek Polisi, 16 Orang di Pangkalpinang Ditangkap
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 280.000 dan satu pack kartu domino.
Akibat perbuatannya, lanjut Yance, pelaku dijerat pasal perjudian 303 KUHP ayat 1 dan 2.
"Keduanya diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.