Dalam surat bernomor B/06/VIII/KES 23.3/2022 menerangkan, tersangka Albertus M Yani dalam keadaan sakit sehingga menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende.
Selanjutnya pada 12 Agustus 2022, dilakukan pembantaran penahanan terhadap Albertus dengan surat nomor Sp.Han/44 e/VIII/2022/Reskrim dalam rangka berobat atau rawat inap di RSUD Ende.
Sepekan setelah dirawat di RSUD Ende, Albertus dinyatakan sehat.
Baca juga: Awal Agustus, Kunjungan Wisatawan ke Danau Kelimutu di Ende Turun Drastis
Saat itu juga dilakukan pencabutan pembantaran penahanan terhadap tersangka dengan nomor Sp.Han/44 e 1/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 20 Agust 2022.
"Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor Sp.Han/44 e 2/VIII/2022/Reskrim, dilaksanakan penahan lanjutan terhadap tersangka Albertus M Yani hingga 29 Agustus 2022 mendatang," ujar Ariasandy.
Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Albertus terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.
Selain menahan Albertus, polisi juga menahan ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Baca juga: Kebakaran di Gunung Kemeu Labuan Bajo NTT, Api Disebut Mendekat ke Pemukiman Warga
Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Reskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.