PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan seorang analis kredit berinisial DH dan dua kontraktor, berinisial EH dan H.
“Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk segera disidangkan,” kata Kepala Kejari Pontianak Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Eks Napi Kasus Korupsi Kembali Jadi ASN
Wahyudi menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Rangkaian seluruh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ujar Wahyudi.
Sebelumnya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank di Kota Pontianak, berinisial F ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, tahun 2017.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.
“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Wahyudi menjelaskan, peristiwa pidana berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai di Kabupaten Sintang.
Kemudian, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.
“Apa yang dilakukan tersangka F ini membuat bank mengalami kerugian Rp 5,5 miliar,” ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya masih melalukan pendalaman dan kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Tersangka F langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan,” tutup Wahyudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.