Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pembangunan (Apb) Desa Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun 2019 terus bergulir.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang beragenda pembacaan tuntutan, Senin (22/8/2022) sore.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Matak, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa.

Keduanya didakwa dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Matak, tahun 2019, senilai Rp 211,6 juta.

Terhadap keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

JPU menyatakan, keduanya telah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," kata Bambang.

Tuntutan lain yang disampaikan Bambang adalah kedua terdakwa membayar denda masing-masing, senilai Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan kurungan penjara.

Bambang menyebutkan terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 121 juta, dari nilai total kerugian Rp 211 juta.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan. Pada sidang berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.

"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus mendatang," sebut Sibarita sambil mengetokan palunya.

Diketahui, dua terdakwa harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan desa dengan menggunakan APBDes tahun anggaran 2019.

Dari penghitungan kerugian negara, keduanya diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 211.636.726.

Terpisah Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatannya yang diduga dikorupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/120325678/korupsi-dana-desa-jaksa-tuntut-kades-dan-sekdes-matak-1-tahun-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke