Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama-sama pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungn," kata Slamet di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Senin (22/8/2022).

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan Merdeka

Vonis yang sama juga diberikan kepada  terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.

Sedangkan mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Sahat Manahan Sihombing dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.

Vonis tiga terdakwa yakni Engkos Kosasih, Ardius Prihantono dan Sahat Manahan Sihombing lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna.

Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com