Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Kompas.com - 11/08/2022, 18:13 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Persidangan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran hoaks akan memasuki tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa oleh majelis hakim.

Sidang vonis Habib Bahar rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

"Kemarin kami sudah diberi kesempatan pleidoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa (16/82022)," kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (11/8/2022).

Dia mengungkapkan, Habib Bahar akan dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk mendengar langsung vonis yang disampaikan oleh hakim.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ujarnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Habib Bahar Tertawa, Sebut Ada Intervensi Atasan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dihukum lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Habib Bahar bersalah atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Habib Bahar pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain tuntutan, pihak JPU pun menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan Habib Bahar dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Hal yang meringankan terdakwa, menurut pertimbangan JPU, Habib Bahar merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Sedangkan yang memberatkan Habib Bahar adalah tindakannya yang dianggap meresahkan dan tidak merasa bersalah selama persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.

"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," imbuhnya.

Habib Bahar tidak merasa bersalah

Habib Bahar tetap meyakini bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat RSUD Sungai Bahar Tempat Otopsi Ulang Jasad Brigadir J

"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," kata Habib Bahar usai mendengar tuntutan pihak JPU.

"Allah hakim paling adil," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com