Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Tanah Ulayat di Tanah Datar, MA Menangkan Warga Sumpur

Kompas.com - 01/08/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Persoalan tanah ulayat di Tanah Datar, Sumatera Barat antara warga nagari Sumpur dengan Malalo akhirnya diputuskan Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi MA No 517-K/Pdt/2022, tanah 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Aksi Palang Jalan di Sarmi, Kapolda: Karena Pembayaran Hak Ulayat yang Belum Selesai

Didi mengatakan, MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida.

Kemudian menyatakan Aida Amir selaku Tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat 1 (termohon kasasi 1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, para penggugat Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar.

"Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga Malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus membayar denda setiap keterlambatannya  Rp 100.000 perhari,” ungkap Didi.

Selanjutnya, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H Yohanes yang selalu mengawal perkara ini menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur tentunya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Salah satunya peta tTopografi tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas  wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.

Baca juga: Gerombolan Pelajar Serang SMKN 1 Padang, Dua Siswa Terluka

 

Batas administrasi wilayah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dan pihaknya sudah sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.

“Ke depannya, tidak perlu lagi debat kusir dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan dan menegaskan batas administrasi kedua nagari bertetangga dan nagari lainnya yang berbatasan dengan Nagari Sumpur," kata Yos.

Apalagi, ujar Yos, peta topografi tahun 1896 Van de nagaries itu sudah dicantumkan juga dalam SK Bupati Tanah Datar No 1 Tahun 1955 dan tidak pernah ada pembatalannya sampai hari ini.

Putusan pengadilan ini juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai peta topografi 1896. 

Baca juga: 101 Anak di Padang Terjangkit Campak, Tersebar di 8 Kelurahan

Sebab peta ini digunakan pemerintah sebagai acuan  dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2011-2030.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com