Salin Artikel

Konflik Tanah Ulayat di Tanah Datar, MA Menangkan Warga Sumpur

PADANG, KOMPAS.com - Persoalan tanah ulayat di Tanah Datar, Sumatera Barat antara warga nagari Sumpur dengan Malalo akhirnya diputuskan Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi MA No 517-K/Pdt/2022, tanah 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Didi mengatakan, MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida.

Kemudian menyatakan Aida Amir selaku Tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat 1 (termohon kasasi 1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, para penggugat Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar.

"Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga Malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus membayar denda setiap keterlambatannya  Rp 100.000 perhari,” ungkap Didi.

Selanjutnya, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H Yohanes yang selalu mengawal perkara ini menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur tentunya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Salah satunya peta tTopografi tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas  wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.

Batas administrasi wilayah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dan pihaknya sudah sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.

“Ke depannya, tidak perlu lagi debat kusir dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan dan menegaskan batas administrasi kedua nagari bertetangga dan nagari lainnya yang berbatasan dengan Nagari Sumpur," kata Yos.

Apalagi, ujar Yos, peta topografi tahun 1896 Van de nagaries itu sudah dicantumkan juga dalam SK Bupati Tanah Datar No 1 Tahun 1955 dan tidak pernah ada pembatalannya sampai hari ini.

Putusan pengadilan ini juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai peta topografi 1896. 

Sebab peta ini digunakan pemerintah sebagai acuan  dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2011-2030.

Penetapan RTRW itu kemudian jadi dasar bagi BPN untuk panduan batas administrasi dalam menentukan letak objek sertifikat.

Di samping itu, dengan adanya putusan MA ini maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah sah secara hukum. 

Lalu hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Ditambahkan Yohanes, perkara ini bermula ketika warga Nagari Sumpur, Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur.

Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padang Panjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.

Dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan.

Sedangkan Isna dan Aida Amir selaku tergugat meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan. 

Dibuktikan dengan sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 Tahun 1955 yang memuat peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur, dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/135221478/konflik-tanah-ulayat-di-tanah-datar-ma-menangkan-warga-sumpur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke