MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Tomohon, Sulawesi Utara, cabuli bocah perempuan berusia 11 tahun ditangkap polisi, Senin (25/7/2022) malam.
"Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masuk DPO, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Ia menjelaskan, kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.
Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban.
"Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon," ujar Jules.
Tim anti bandit Polres Tomohon kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku dalam waktu berbeda.
Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku.
"Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Pria di Sumenep Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 50.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.