MANADO, KOMPAS.com - TN (62), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga mencabuli bocah perempuan berumur 13 tahun berulang kali.
"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial TN (62), pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 Wita, di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Seorang Guru Honorer di Bengkayang Kalbar Cabuli Muridnya Berulang Kali
Dijelaskan Jules, diduga pencabulan terjadi lebih dari satu kali, sejak Januari hingga Juni 2022 ini di wilayah Kecamatan Matuari, Bitung.
Namun korban takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, hingga kemudian diketahui oleh orangtuanya melalui pesan percakapan aplikasi WhatsApp.
"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp, bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa di Bima Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Bibinya
Dari kecurigaan itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.
"Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung, pada tanggal 7 Juni 2022," ujar Jules.
Laporan direspons cepat Unit Resmob Polsek Matuari dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pria lansia tersebut.
"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.