KOMPAS.com - TN, kakek 62 tahun yang mencabuli bocah 13 tahun berulang kali ditangkap. Ia ditangkap polisi di rumahnya Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (8/6/2022).
"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," ungkapnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Melihat ada yang curiga, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut.
Setelah itu, korban akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.
Baca juga: Lansia 62 Tahun Berulang Kali Cabuli Bocah 13 Tahun, Diketahui Orangtua Lewat Pesan WhatsApp