Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ibu Ditembak dengan Senapan Angin, Anak Bunuh Ayah Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 11/07/2022, 21:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Lantaran kesal ibunya nyaris tewas ditembak menggunakan senapan angin, Mulkan (18) menganiaya Harianto (40) dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas pada Minggu (10/7/2022).

Harianto yang berprofesi sebagai merupakan ayah kandung Mulkan.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, motif pembunuhan ini karena pelaku emosi dengan korban yang terlebih dahulu menembak istrinya atau ibu pelaku.

"Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah," ungkap Tohirin, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di NTT, Kesal Tidak Disiapkan Makan

Kejadian ini bermula saat Harianto bersama istrinya yang bernama Roani (40) berada di pondok kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan.

Saat itu, korban meminta Roani membeli minuman soda dan susu. Permintaan itu pun dituruti oleh Roani.

Saat Roani memberikan soda dan susu kepada suaminya, Harianto justru marah dan mengancam akan menembak Roani dengan senapan angin.

Ancaman itu bukan bualan. Harianto ternyata benar-benar menembakkan senapannya dan mengenai kepala Roani.

"Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni Mulkan," kata Tohirin, Senin (11/7/2022).

Mulkan yang melihat ibunya nyaris tewas ditembak emosi. Ia menemui ayah kandungnya di pondok sembari membawa senjata tajam.

Di pondok tersebut, Mulkan menghabisi nyawa Harianto.

Baca juga: Seorang Karyawan Coba Bunuh Diri di Depan Atasan Usai Ketahuan Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi

"Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat, "ujarnya.

Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.

Mulkan dan AF pun menguburkan jenazah Harianto sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.

Atas kejadian ini, baik Mulkan, AF, dan Roani dijadikan tersangka dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com