BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sopir truk kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur, Muhammad Ali, dijatuhi vonis 9 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/7/2022).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ali dengan hukuman 12 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Muhammad Ali memilih menerima putusan itu.
Kepala Seksi Pidana Umum, Handaya mengaku masih mempertimbangkan terhadap upaya hukum selanjutnya, apakah akan melakukan banding atau menerima sepenuhnya vonis majelis hakim. JPU saat ini memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
"Kami selaku jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kepala Kejari), apakah akan banding atau menerima putusan," katanya.
Handaya mengatakan dalam aturan, untuk vonis 9 tahun itu di atas dua pertiga tuntutan JPU sudah dapat diterima. Hanya saja menurutnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Sejauh ini ia masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan yang terjadi pada Januari lalu itu menewaskan lima orang, dengan puluhan lainnya luka-luka.
Muhammad Ali yang mengendarai truk kontainer bermuatan 20 ton kapur pembersih kehilangan kendali akibat rem blong.
Kondisi jalan menurun ditambah kendaraan yang tengah menunggu traffic light membuat tabrakan tak terhindarkan.
Empat pengguna jalan tewas di tempat, sementara satu korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit setelah satu bulan dirawat.
Baca juga: Sopir Truk Maut Kasus Kecelakaan di Rapak Segera Diadili
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.