BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tersangka kecelakaan maut yang menelan 5 korban tewas di Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial MA (38), saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Klas II B Balikpapan.
Tak lama lagi, MA yang merupakan sopir truk maut itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Jadi, khusus untuk kasus laka (kecelakaan) ini, sudah diserahkan tersangka bersama buktinya dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Ardiansyah, pada Kamis (11/5/2022).
Baca juga: Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Polda Kaltim: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Sementara itu, dari jaksa penuntut umum ini masih menyusun dakwaan yang kemudian akan mengonsultasikan ke kejaksaan terkait dakwaanya.
"Mungkin dalam waktu dekat, akan kami limpahkan ke pengadilan," tambah dia.
Tersangka MA didakwa beberapa tuntutan. Yakni selain mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, juga didakwa pasal pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan polisi, MA melakukan pemalsuan SIM C menjadi SIM B1.
Sebelum ditemukan itu, petugas kepolisian saat melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Sabtu (22/1/2022) juga menguak fakta bahwa dimensi truk telah diubah yakni rear overhang pada sumbu roda truk.
Baca juga: Cerita Sopir Angkot Selamat Saat Kecelakaan Rapak Balikpapan, Mobil Berputar dan Terlempar 10 Meter
Lantas petugas kepolisian pun juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainya termasuk pemilik truk yakni Edi Purwono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.