Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Rp 5 Miliar Tanpa SPJ, Inspektorat Nunukan Minta Bendahara RSUD Kembalikan Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 28/06/2022, 23:29 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Kalimantan Utara menemukan adanya aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada kegiatan Tahun anggaran 2021.

Total dari uang tersebut ditaksir senilai Rp 5 miliar. Terdiri dari belanja barang dan belanja operasional pegawai RSUD Nunukan.

Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Arti Danhurrin mengatakan, temuan tersebut juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kami melakukan audit temuan Rp 5 miliar, sejak Februari 2021. Hasilnya, kita temukan total Rp 2,1 miliar anggaran BLUD, keluar tanpa adanya SPJ sama sekali,’’ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Toko Perlengkapan ATK di Balikpapan Disatroni Pencuri, Uang Logam Seribuan Sebanyak Rp 5,2 Juta Raib

Arti menjelaskan, selama audit berlangsung, Bendahara RSUD Nunukan NH, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan SPJ.

NH juga beberapa kali berusaha menyerahkan berkas laporan keuangan dalam beberapa tahapan.

Dari audit tersebut, kata Arti, muncullah angka Rp 2,1 miliar yang direkomendasikan untuk pengembalian ke kas daerah.

‘’Jadi sejak dua hari lalu sudah dipantau BPK masalah ini. Untuk proses tindak lanjutnya, sebagian kami rekomendasikan untuk melengkapi SPJ dan bendahara harus mengembalikan atau melakukan pemulihan uang tersebut,’’tegasnya.

Baca juga: Polemik Dana Bansos Rp 450 Miliar, Pemprov Bali: Tak Sepeser Pun Masuk ke Kas Daerah

Sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian keuangan daerah, kata Arti, ada dua cara pengembalian yang bisa dilakukan. Yaitu cara tunai dan mencicil.

Untuk cara tunai, NH harus mengembalikan secara cash, terhitung 60 hari sejak hasil temuan dipublikasi.

Sementara cara kedua, NH harus mengangsur, dengan syarat wajib menyertakan harta milik pribadi yang senilai angka temuan. Pembayaran angsuran memiliki batas tempo dua tahun.

Pada prinsipnya, kata Arti, pengembalian hanya dilakukan NH pribadi, karena NH adalah penanggung jawab yang mengelola keuangan BLUD.

‘’Tapi untuk unsur manajemen, tidak lepas dari Kasubag Keuangan dan Direkturnya. Bendahara mengelola uang itu juga atas persetujuan Kasubag Keuangan sebagai PPK, dan Direktur sebagai Penanggungjawab Pengguna Anggaran (PPA),’’jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan Arti, temuan adanya kekurangan nominal Rp 5 miliar dalam SPJ BLUD RSUD Nunukan, diketahui saat Inspektorat Nunukan melakukan audit khusus untuk kebutuhan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Bendahara RSUD Nunukan pada 14 Februari 2021 lalu.

Saat itu, NH dimutasi sebagai staf di Kantor Kecamatan Sebatik Utara. Posisinya digantikan oleh Isjayanto.

Adapun kekurangan Rp 5 miliar dalam SPJ saat itu, terungkap dari tidak adanya sebagian laporan pertanggung jawaban atas belanja operasional dan belanja pegawai, oleh NH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com