KOMPAS.com- Sejumlah petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, mendatangi lokasi tempat hiburan Holywings, pada Selasa (28/6/2022).
Rombongan dari Pemko Batam yang memakai baju dinas cokelat ini tiba di Holywings, kawasan Harbour Bay, Kota Batam, sekitar 16:30 WIB.
Di antara rombongan, ada juga beberapa personel Satpol PP.
Kedatangan mereka disambut oleh belasan petugas Holywings mengenakan seragam hitam bertuliskan "Guard", yang sudah berbaris dekat pintu masuk.
Baca juga: 2 Gerai Holywings Bandung Ditutup, Inisiatif Manajemen
Rombongan Pemkot Batam tersebut pun diadang di depan pintu, dan sempat terjadi perundingan.
Setelah berunding sejenak, akhirnya penjaga Holywings mempersilakan beberapa orang dari rombongan Pemkot Batam untuk masuk ke dalam gedung, di antaranya dari DPMPTSP, Disperindag Batam, Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya.
Awak media bersama personel Pemkot Batam lainnya terpaksa menunggu di luar karena rombongan yang dipersilakan masuk terbatas.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan Pemkot Batam itu pun keluar dari gedung dan langsung berjalan ke parkiran.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam, Teddy Nuh mengungkapkan, kedatangan mereka untuk memeriksa kelengkapan izin yang dikantongi Holywings Batam.
Baca juga: Pesan Ridwan Kamil untuk Bima Arya dan Yana Mulyana soal Holywings
Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, Teddy menegaskan, Holywings Batam telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (mikol) yang terdaftar dari Bea Cukai dan OSS DPMPTSP.
"Mereka (Holywings Batam) sudah ada izin untuk menjual mikol, tapi kami minta perizinan-perizinan dasar agar segera diurus," ujar Teddy.