EMPAT LAWANG, KOMPAS.com- Seorang tersangka kasus pemerkosaan yang ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, tewas setelah dianiaya oleh tiga orang tahanan lain.
Korban Ari sebelumnya ditangkap petugas pada Selasa (21/6/2022) atas kasus percobaan pemerkosaan.
Setelah itu ia dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tiga orang pelaku narkoba yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).
Baca juga: Tahanan Tewas di Penjara, Kompolnas Desak Polisi Pakai Kamera di Badan dan Ruang Interogasi
Dalam tahanan itu, Ari pun menjadi bulan-bulanan hingga babak belur dianiaya oleh para pelaku.
“Kemarin korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022).
Saat dilarikan ke rumah sakit, Ari dinyatakan tewas karena mengalami luka lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.
Dari kejadian itu, ketiga orang tahanan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas.
“Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena tahanan baru,” ujarnya.
Setelah dinyatakan tewas, jenazah Ari diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.
“Ketiga tersangka itu sebelumnya adalah tahanan kasus narkoba,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.