BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima Kota menangkap tiga orang pelaku pencurian tiang railing jembatan milik PT Tukadmas senilai Rp 63 juta di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pada Sabtu (21/5/2022) malam.
Tiga pelaku itu berinisial Ir (34) Ar (58) dan AN (34). Ir dan Ar merupakan pelaku utama dan tercatat sebagai karyawan PT Tukadmas. Sementara AN (34) berperan sebagai penadah besi curian.
"Dari hasil pemeriksaan dua orang itu yakni Ir dan Ar merupakan karyawan di PT Tukadmas," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rasanae Timur, Iptu Suratno saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Seorang Polisi di Bima Dipecat, Kapolres: Jangan Biasakan Malas Menjalankan Kewajiban...
Polisi masih menyelidiki motif para pelaku mencuri dan menjual besi sandaran jembatan tersebut. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Rasanae Timur.
"Masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, belum bisa kita simpulkan apa motif dan berapa kali sudah pelaku melakukan aksi pencurian besi railing jembatan," ungkap Suratno.
Baca juga: Melawan dengan Golok, Polisi Tembak Kaki Terduga Pencuri Motor di Bima
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari aduan korban bernama Djati Witono terkait hilangnya tiang railing jembatan milik PT Tukadmas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tiga orang pelaku pencurian itu adalah Ir, Ar sebagai eksekutor dan AN selaku penadah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah tiang railing jembatan hasil curian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.