Salin Artikel

Pencuri Besi Jembatan Senilai Rp 63 Juta Milik Perusahaan di Bima Ditangkap

BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima Kota menangkap tiga orang pelaku pencurian tiang railing jembatan milik PT Tukadmas senilai Rp 63 juta di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pada Sabtu (21/5/2022) malam.

Tiga pelaku itu berinisial Ir (34) Ar (58) dan AN (34). Ir dan Ar merupakan pelaku utama dan tercatat sebagai karyawan PT Tukadmas. Sementara AN (34) berperan sebagai penadah besi curian.

"Dari hasil pemeriksaan dua orang itu yakni Ir dan Ar merupakan karyawan di PT Tukadmas," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rasanae Timur, Iptu Suratno saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Polisi masih menyelidiki motif para pelaku mencuri dan menjual besi sandaran jembatan tersebut. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Rasanae Timur.

"Masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, belum bisa kita simpulkan apa motif dan berapa kali sudah pelaku melakukan aksi pencurian besi railing jembatan," ungkap Suratno.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menjelaskan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari aduan korban bernama Djati Witono terkait hilangnya tiang railing jembatan milik PT Tukadmas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa tiga orang pelaku pencurian itu adalah Ir, Ar sebagai eksekutor dan AN selaku penadah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah tiang railing jembatan hasil curian.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/111419178/pencuri-besi-jembatan-senilai-rp-63-juta-milik-perusahaan-di-bima-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke