BIMA, KOMPAS.com - Aiptu GPS, seorang polisi yang bertugas di Polres Bima Kota, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan Aiptu GPS dilakukan dalam upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Presisi Trust Polres Bima Kota, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Melawan dengan Golok, Polisi Tembak Kaki Terduga Pencuri Motor di Bima
Aiptu GPS tak hadir dalam pemecatan itu. Aiptu GPS diwakilkan dengan foto saat mengenakan seragam dinas kepolisian yang dibawa salah satu anggota Polres Bima Kota.
"Saya selaku Kapolres perihatin terkait pemberhentian dengan tidak hormat ini," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis usai memimpin upacara PTDH, Senin.
Adapun dasar pemecatan yakni Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/193/IV/2022, Tanggal 09 April 2022.
Keputusan tersebut diambil karena Aiptu GPS meninggalkan tugas melebih waktu yang ditentukan secara berturut-turut. Polisi itu meninggalkan tugas tanpa keterangan.
"Jangan membiasakan sifat kemalasan dalam menjalankan kewajiban sebagai insan Bhayangkara, mulailah memupuk diri dengan rasa tanggung jawab," Harap Hanry.
Menurut dia, meninggalkan tugas dinas tanpa keterangan secara berturut-turut merupakan pelanggaran, dan itu akan merugikan diri sendiri, keluarga ataupun kesatuan Polres Bima Kota.
Baca juga: Cerita Calon Jemaah Haji Asal Bima Kembali Gagal ke Tanah Suci: 2020 Itu Tinggal Berangkat, Cuma...
Henry berharap keputusan yang diambil ini bisa menjadi pembelajaran bagi setiap anggota agar bekerja dengan tulus, bersikap responsif dan tetap bersinergi dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian.
"Jadilah anggota Bhayangkara yang dapat bekerja dengan tulus, memiliki sikap yang responsif, bersinergi sehingga mendapatkan hasil pelaksanaan tugas yang terpuji," kata Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.